Rabu, 10 Juni 2009

Unjuk Rasa Sopir

Pagi itu seperti biasa rutinitas kantor, sedikit berbeda dari biasanya karena ada info aksi damai dari para sopir Dapur 12 menyangkut trayek Dapur 12- Jodoh yang mereka keluhkan. Temen dari Poltabes Barelang telah hadir, mereka membawa pasukan untuk ikut mengamankan jalannya aksi yang dipimpin langsung oleh Lubis yang mengatas namakan para sopir Dapur 12 tersebut.
Saya bersyukur bahwa dengan adanya aksi damai tersebut makin menambah kawan terutama dari jajaran kepolisian. Kalau selama ini jarang ketemu, melalui aksi damai sopir tersebut kami bisa jumpa kawan, yang sama - sama aktif di Remaja Mesjid tahun 90-an di Sekupang.
Sambil menunggu jalannya demo para sopir tersebut, kami sempat berbicara dengan rekan - rekan polisi. Mereka bilang, " Pak jangan keluar dulu, biar mereka berorasi dan pada akhirnya disepakati adanya perwakilan untuk berembug mencari solusi dalam penanganan masalah trayek Dapur 12- Jodoh tersebut.
Dengan membawa berbagai nada protes yang dituliskan pada kertas karton putih, sekilas hujatan dan tuntutan yang mereka minta tidak pantes bahkan terkesan melecehkan. Kehadiran saya ketika diminta untuk menerima demo mereka pun juga dijawab dengan rasa kecewa. Melalui berbagai upaya pada akhirnya, mereka ( para pendemo ) bersedia untuk musyawarah dalam memecahkan tuntutan mereka.
Dari hasil pertemuan tersebut, intinya Dishub akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap trayek Dapur 1- Jodoh. Kalau dilihat memang itu tugas dari instansi tersebut, namun kalau kita cermati lebih dalam dalam pola pembinaan, tentunya secara berjenjang dalam transportasi adalah Dishub- Organda- Badan Usaha/ Koperasi- sopir.
Justru dari sejak awal bekerja pada Dishub awal Februari lalu, setiap demo yang dilakukan oleh Lubis dkk tidak adanya Koperasi atau Badan yang menaungi para sopir yang memiliki trayek Dapur 12-Jodoh tersebut hadir untuk melihat dan paling tidak ada upaya yang dilakukan sebagai bagian pembinaan bagi para sopir.
Disamping itu, Organda sebagai Mitra tentunya juga melakukan pembinaan dan pertemuan secara berkala dalam ikut menciptakan transportasi di Batam yang bisa terjangkau dan melayani route seperti yang diamanahkan dalam Perda nomer 9 tahun 2001.
Pada akhirnya, keruwetan bisa saja dipilah dan diperbaiki dengan peningkatan sistem yang ada. Pola pembinaan secara berjenjang, pengawsan dan penertiban terhadap sopir yang bandel dan sebagai regulator tentu diupayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan celah dalam timbulnya permasalahan yang ada pada transportasi di batam